Komisi V Setujui Naskah RUU Jalan Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat penadatanganan Tingkat I atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Arief/Man
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan akan mengatur tentang hal-hal krusial berkaitan dengan peningkatan kondisi jalan. Terutama, dalam mengatasi disparitas antara kondisi jalan daerah dengan jalan nasional. Lasarus mengungkapkan, pengaturan tentang perbaikan jalan daerah nantinya dapat diambil pemerintah pusat manakala pemerintah daerah tidak mampu lagi melakukan perbaikan.
Demikian disampaikan Lasarus usai memimpin Raker Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Menhub, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Desa PDTT dan Menkumham terkait pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi dan Presiden dan pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I atas RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
“Pengaturan tentang perbaikan jalan daerah salah satu wujud penting dari RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Komisi V DPR RI sangat mengapresiasi Menteri PUPR, Beliau sangat bisa menangkap maksud dan pikiran DPR serta masyarakat sehingga pembahasan RUU Jalan ini bisa berjalan dengan lancar. Tentunya, juga berkat peran serta dari seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR RI. Terutama, dalam hal ini Ketua Panja Ridwan Bae,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut.
Selain itu, Lasarus menuturkan dalam pembahasan RUU Jalan tak kalah pentingnya adalah pengaturan jalan tol. Terutama, sambung Lasarus, jalan tol yang habis masa konsesi nantinya dapat dikelola oleh pemerintah atau dikembalikan ke jalan bebas hambatan dengan prioritas kepentingan rakyat menjadi hal utama.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan pengaturan perbaikan jalan daerah yang diformalkan dalam RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan agar dalam pelaksanaannya mempunyai landasan hukum. Menteri PUPR menegaskan, kesemuanya harus ada proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undanganterlebih ada UU lainnya yang mengatur desentralisasi.
“Itulah kesepakatan terkait aturan pengambilalihan perbaikan jalan daerah. Seperti jalan desa diambil alih Pemkab atau Pemprov. Sedangkan, perbaikan jalan di kabupaten atau provinsi diambil alihPusat, semua itu ada hierarkinya. Kemudian, hal khusus lainnya seperti jika badan usaha membutuhkan jalan-jalan dengan spesifikasi khusus maka harus membangun jalan sendiri. Sedangkan, jika badan usaha memakai jalan umum maka harus juga turut bertanggungjawab dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan,” papar Menteri PUPR.
Sebelumnya, berlangsung rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Menhub, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Desa PDTT dan Menkumham. Kesembilan Fraksi masing-masing yakni Fraksi PDI-P, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN, F-PPP menyampaikan pendapat akhir mini sikap akhir Fraksi. Seluruh Fraksi menyetujui naskah RUU Jalan untuk kemudian nantinya dibawa dan diputuskan di Tingkat II yakni Rapat Paripurna DPR RI terdekat. (pun/sf)